https://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/issue/feedJURNAL CERDAS HUKUM2025-08-12T08:25:06+00:00M. Sidik, M.Pd.Icerdashukum@institutabdullahsaid.ac.idOpen Journal Systems<p>Jurnal Cerdas Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Islam Institut Agama Islam Abdullah Said Batam sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang hukum yang dilakukan oleh para akademisi serta praktisi hukum. Jurnal cerdas Hukum terbit dua kali dalam setahun, yaitu edisi bulan <strong>Nopember</strong> dan edisi bulan <strong>Mei</strong> . Setiap terbitan Jurnal Cerdas Hukum memuat sepuluh artikel. Pengelolaan Jurnal Cerdas Hukum sebagai terbitan berkala yang diselenggrakan oleh Fakultas Hukum dengan tetap mengacu pada kebijakan jurnal dan etika publikasi</p>https://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/354MENGUNGKAP MAKNA DI BALIK SAB’ATU AHRUF2025-08-11T04:30:48+00:00Ahmad Mahfudachmahfud6@gmail.com<p>Konsep Sab'atu Ahruf (Tujuh Huruf) merupakan salah satu aspek penting dalam kajian Al-Qur'an, yang memunculkan diskusi panjang di kalangan ulama terkait penafsiran, qiraat (cara baca), dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna di balik Sab'atu Ahruf dengan menelaah berbagai pendapat ulama mengenai definisi dan pemaknaannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber pustaka, termasuk kitab-kitab tafsir, hadis, dan literatur terkait Ulumul Qur'an Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beragam penafsiran mengenai Sab'atu Ahruf, mulai dari perbedaan dialek bahasa Arab, aspek isi Al-Qur'an, hingga jenis-jenis perubahan dalam bacaan. Perbedaan ini memunculkan variasi qiraat yang menyuburkan khazanah intelektual Islam. Pemahaman yang mendalam tentang Sab'atu Ahruf krusial bagi para sarjana, praktisi, dan pencinta Al-Qur'an untuk menghindari kesalahan dalam penafsiran dan pengamalan ajaran Islam.</p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Ahmad Mahfudhttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/359MANAJEMEN PENYALURAN ZAKAT FITRAH DI KALIMANTAN TENGAH (Studi Kasus di Sukamara, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Barito Selatan)2025-08-11T06:09:31+00:00Diva Fitalokadivafitaloka691@gmail.comAhmidiahmidiartikel@gmail.comJamilahjamilahfour@gmail.comAli Murtadhoali.murtadho@iain-palangkaraya.ac.idLuqman Hakimdownloadingpubgkr@gmail.com<p><strong><em>Abstract </em></strong></p> <p><em>mustahik. Furthermore, current data indicate the existence of zakat management institutions operating without official authorization, posing risks of misuse of religious social funds. Therefore, optimizing the zakat fitrah management system through enhanced inter-institutional coordination, digital technology utilization, and public education is imperative to ensure more effective and impactful zakat distribution. Zakat fitrah is a religious obligation for every Muslim who possesses sufficient wealth, functioning primarily as an instrument of economic redistribution and spiritual purification prior to the Eid al-Fitr celebration. The effectiveness of zakat fitrah distribution management is a crucial factor in ensuring accurate and timely allocation to eligible recipients (mustahik). This study aims to analyze the zakat fitrah distribution system in four selected regions of Central Kalimantan: Sukamara, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, and Barito Selatan. The research employs a qualitative approach, utilizing in-depth interviews and direct observation as primary data collection techniques. In addition, a normative juridical method is applied to examine relevant regulations governing zakat distribution and the authority of managing institutions. The findings reveal that zakat fitrah distribution in these areas is generally conducted through mosques, zakat institutions, and local government bodies. However, several challenges persist, including unequal distribution, limited use of information technology for zakat recordkeeping, and inadequate oversight in the allocation process to mustahik. The study also highlights the continued operation of unauthorized zakat institutions, as reported by the Indonesian Ministry of Religious Affairs in 2023, which potentially undermines transparency and accountability in zakat fitrah management. Moreover, the presence of unlicensed zakat managers poses a risk of misuse of religious social funds. Therefore, optimizing the zakat fitrah management system through strengthened inter-institutional coordination, digital technology adoption, and enhanced public literacy on zakat is essential to ensure a more effective and sustainable distribution.</em></p> <p><strong><em>Kata Kunci:</em></strong><em> Management, Distribution, Zakat. </em></p> <p><strong>Abstrak </strong></p> <p>Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan harta, dengan fungsi utama sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penyucian jiwa menjelang Hari Raya Idul Fitri. Efektivitas manajemen penyaluran zakat fitrah menjadi faktor krusial dalam memastikan distribusi yang tepat sasaran dan tepat waktu kepada para mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penyaluran zakat fitrah di empat daerah di Kalimantan Tengah, yaitu Sukamara, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Barito Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi langsung, serta dilengkapi dengan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah regulasi terkait penyaluran zakat dan otoritas lembaga pengelolanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran zakat fitrah di wilayah tersebut dilakukan melalui masjid, lembaga zakat, dan pemerintah daerah. Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti pendistribusian yang belum merata, minimnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pencatatan zakat, serta lemahnya pengawasan terhadap penyaluran kepada mustahik. Penelitian ini juga menyoroti keberadaan lembaga zakat ilegal yang masih aktif beroperasi, sebagaimana dirilis Kementerian Agama RI pada tahun 2023, yang berpotensi memengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat fitrah. Selain itu, ditemukan adanya lembaga pengelola zakat yang beroperasi tanpa izin resmi, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana sosial keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sistem pengelolaan zakat fitrah melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan literasi zakat kepada masyarakat guna mendorong penyaluran zakat yang lebih efektif dan berkelanjutan.</p> <p><strong><em>Kata Kunci:</em></strong><em> Pengelola, Distribusi, Zakat.</em></p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Diva Fitaloka, Ahmidi, Jamilah, Ali Murtadho, Luqman Hakimhttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/369ANALISIS NILAI KEPEMIMPINAN FIQIH SIYASAH DALAM PRAKTIK POLITIK DINASTI DI INDONESIA2025-08-11T07:39:08+00:00KURNIA FITRI ROMDHLONIkurniafitri011200@gmail.com<p><strong><em>Abstract</em></strong><strong><em> Bahasa Inggris</em></strong></p> <p><em>Islamic sharia does not explicitly regulate dynastic political law. Some literature states that if the implementation meets the elements of leadership according to sharia, it is allowed. However, looking at the condition of democracy in Indonesia, the proliferation of dynastic politics seriously threatens the integrity of leadership. This phenomenon is interesting to study, especially related to the leadership value of fiqh siyasah. This research has also not been done much. This study aims to analyze the political leadership of dynasties in Indonesia based on the perspective of the leadership values of Fiqih Siyasah. The researcher used a descriptive qualitative approach with a literature study method. Data is obtained from primary and secondary sources. The results of the study indicate that dynastic politics are contrary to the principles of leadership in Fiqh Siyasah. Dynastic politics does not reflect leaders who are obedient to democracy and the applicable constitution, do not realize fair and transparent election of leaders, and the ease of gaining power has the opportunity to make leaders untrustworthy. </em><strong><em>Keywords</em></strong><strong><em>:</em></strong><em> Dynastic Politics, Leadership Values, Fiqh Siyasah </em></p> <p><strong>Abstrak Bahasa Indonesia</strong></p> <p>Syariat islam tidak mengatur secara eksplist mengenai hukum politik dinasti. Beberapa literatur menyebutkan apabila pelaksanaanya memenuhi unsur kepemimpinan menurut syariat maka diperbolehkan. Namun, melihat kondisi demokrasi di Indonesia, menjamurnya politik dinasti sangat mengancam integritas kepemimpinan. Fenomena ini menarik untuk dikaji, khususnya berkaitan dengan nilai kepemimpinan fiqih siyasah. Penelitian ini juga belum banyak dilakukan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepemimpinan politik dinasti di Indonesia berdasarkan perspektif nilai kepemimpinan Fiqih Siyasah. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa politik dinasti bertentangan dengan prinsip kepemimpinan dalam Fiqih Siyasah. Politik dinasti tidak mencerminkan pemimpin yang taat dan patuh pada demokrasi dan konstitusi yang berlaku, tidak mewujudkan pemilihan pemimpin yang adil dan transparans, dan kemudahan memperoleh kekuasaan berpeluang menjadikan pemimpin tidak amanah.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Politik Dinasti, Nilai Kepemimpinan, Fiqih Siyasah</p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 KURNIA FITRI ROMDHLONIhttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/372DINAMIKA IJTIHAD DAN BERMADZHAB DALAM ISLAM DALAM PERSPEKTIF INTEGRASI ILMU AGAMA, SOSIAL, DAN HUKUM2025-08-11T08:22:42+00:00Suyyirah Nurhasanzuyyirohhasan@gmail.comM. Muchlis Sholihinzuyyirohhasan@gmail.comMaysurah Maysurahzuyyirohhasan@gmail.com<p>Artikel ini membahas dinamika ijtihad dan bermadzhab dalam konteks perkembangan hukum Islam, dengan mengintegrasikan perspektif agama, sosial, dan hukum. Dalam menghadapi tantangan zaman modern, pendekatan interdisipliner menjadi penting, di mana ilmu agama, sosial, dan hukum bersinergi untuk menjawab isu-isu kontemporer. Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, memiliki potensi besar dalam mengembalikan kejayaan ilmu pengetahuan Islam melalui perguruan tinggi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pentingnya ijtihad yang mengintegrasikan aspek wahyu, rasionalitas, dan filsafat kritis dalam kerangka yang lebih terbuka dan inklusif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengumpulkan dan menganalisis literatur dari berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika ijtihad modern memerlukan adaptasi dengan perubahan sosial dan budaya, serta penggunaan pendekatan multidisipliner untuk menghadirkan solusi hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya pembaruan pemikiran dalam bermadzhab untuk mengakomodasi tantangan global yang dihadapi umat Islam saat ini.</p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Suyyirah Nurhasan, M. Muchlis Sholihin, Maysurah Maysurahhttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/210ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM POSITIF2024-02-22T13:16:55+00:00Halimatusa Adiaummunaafi85@gmail.comUmmi Salamiummisalami@stishid.com<p><em> In Indonesia, an adopted child is a child whose daily livelihood is transferred from his or her biological parents to his or her adoptive parents based on a court decision. However, until now, there are still a number of dynamics related to the process of child adoption in Indonesia. In the context of positive law, child adoption is allowed. However, there are a number of processes that must follow legal procedures. Furthermore, once the court decides to grant child adoption, the child becomes an adopted child in both positive and Islamic law. After the adopted child officially becomes an adopted child and lives with his or her adoptive parents, the adopted child must have a good and proper position in the adoptive parents' home</em></p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Muhammad Sibawaihhttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/237MENJADIKAN AZAN SEBAGAI SARANA POLITIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ETIKA POLITIK2024-06-25T07:45:08+00:00Adriyeni Adriyenikinarazain@gmail.comSamanta Debora samantadebora15@gmail.comIrwansyahirwan3syah@gmail.com<p>Azan pada dasarnya adalah bentuk syi’ar sebagai pengingat masuknya waktu shalat bagi umat muslim. Meskipun fungsi utamanya sebagai penanda masuknya waktu shalat, namun masyarakat muslim dunia juga menggunakan azan untuk hal-hal lainnya. Adapun penelitian ini membahas mengenai tinjauan hukum Islam dan etika politik terhadap azan yang dijadikan sebagai sarana politik. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menemukan bahwa menjadikan azan sebagai sarana politik di negara yang menjunjung tinggi pluralitas dan demokrasi adalah tidak sejalan dengan tujuan hukum Islam sebab mengabaikan aspek mashlahah berupa kesatuan dan persatuan bangsa. Menjadikan azan sebagai sarana untuk berpolitik di tengah masyarakat yang sangat majemuk secara etnis, suku, budaya dan agama, tidak sejalan dengan konsep etika politik yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip seperti pluralisme, hak asasi manusia, solidaritas bangsa, demokrasi dan keadilan sosial karena dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan bangsa sebab dapat menimbulkan rasa cemburu dan diskriminasi.</p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 adriyeni adriyeni, Samanta Debora , Irwansyahhttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/231IBADAH HAJI DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN FILOSOFIS SERTA PENERAPANNYA DALAM SOSIAL MASYARAKAT 2024-06-24T11:56:16+00:00M Yanisuzumaki.yanis17@gmail.com<p><em>Masyarakat muslim Indonesia merupakan penduduk muslim dengan jumlah penduduk muslim yang terbanyak diantara negara-negara lain. Hal ini terlihat dari banyaknya jamaah haji yang berangkat ke Mekkah dari Indonesia setiap tahunnya, bahkan yang terjadi sekarang di Indonesia adalah memanjangnya antrian haji di berbagai wilayah di Indonesia setelah pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui sistemn online. Meskipun begitu, tidak sedikit juga jama’ah haji dari Indonesia yang tidak begitu memahami tata cara ibadah haji dengan serangkaian ritualnya di baitullah, oleh karena pemerintah bersama dengan kementrian agama terus berupaya mengadakan pembelajaran atau pembekalan untuk jama’ah haji yang akan segera berangkat ke baitullah untuk melaksanakan ibadah hajinya atau biasa dikenal dengan dengan istilah manasik haji. Hal ini dilakukan agar jam’ah haji memahami betul segala bentuk ritual kegiatan ibadah hajinya, rukun dan syaratnya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan ibadah hajinya menjadi sah dan bukanlah menjadi sia-sia. Akan tetapi, tidak cukup sampai disitu, jam’ah haji juga harus mampu memaknai dari setiap ritual dan kegiatan yang berlangsung selama ibadah haji tersebut. mulai dari ihram sampai dengan tahalull, semuanya itu mempunyai makna yang mendalam serta nilai-nilai filosofis, sehingga tidak hanya sebatas rukun dan syarat haji saja, tetapi juga nilai-nilai secara filosofisnya juga dapat terpenuhi agar hajinya benar-benar menjadi haji yang mabrur. Namun, bagaimana jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air, dapat menerapkan nilai-nilai filosofis dari ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat, sehingga hajinya yang mabrur tersebut dapat ditularkan ke lingkungan sekitarnya. Hal inilah yang menjadi objek penelitian penulis dengan tujuan dapat memahami bagaimana ibadah haji dalam perspektif fiqih dan memahami ibadah haji secara filosofisnya serta dapat mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang mana selain mengumpulkan data dari sumber primer yakni buku-buku dan tulisan, juga mengambil data dengan wawancara ke beberapa responden. Berdasarkan dari penelitian penulis, menunjukkan bahwa ibadah haji seseorang tidak hanya memandang secara fiqihnya yakni terpenuhi rukun dan syaratnya tetapi juga jama’ah harus mampu memahami makna filosofis yang terkandung dalam setiap ritual atau kegiatan ibadah haji bahkan lebih dari itu jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air harus mampu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji ke dalam sosial masyarakat, sehingga ibadah hajinya tidak hanya menjadi haji yang mabrur tetapi juga dapat memberikan pancaran keshalihan dan mempengaruhi lingkungan sekitar menjadi lebih baik.</em></p> <p> </p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 M Yanishttps://institutabdullahsaid.ac.id/e-journal/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/223 TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BUKAK SELO SEBELUM AKAD NiIKAH MASYARKAT NAGARI UJUNG PADANG KECAMATAN LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN2024-05-25T16:29:29+00:00Hasanatul Wahidahasanatulwahida82@gmail.comHengki Januardihengkijanuardijmz@gmail.com<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi yang dilakukan masyarakat Lengayang saat perkawinan yaitu membayar sejumlah <em>uang bukak selo </em>dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum akad nikah dilakukan. Perkiraan jumlah <em>uang bukak selo </em>ini di sepakati antara kedua belah pihak saat maminang. Metode penelitian adalah kualitatif. Hasil penelitian mencaku tiga hal: pertama, pemahaman masyarakat terhadap tradisi uang bukak selo sebelum akad nikah adalah tradisi ini sudah turun temurun dari nenek moyang yang wajib dilestarikan, pembayaran uang <em>bukak selo </em>ini wajib dibayarkan sebelum terjadinya akad nikah dengan maksud bahwa kemakan kami akan diserahkan kepada pihak lelaki dan dengan uang tersebut membuktikan bahwa lelaki tersebut mampu untuk membiaya, menafkahi istrinya.. Kedua, pelaksanaan tradisi <em>bukak selo </em>bahwa pelaksanan. Penetapan <em>uang bukak selo </em>dan nominal yang akan dibayarkan adalah pada saat duduk mamak kedua belah mempelai atau saat meminang. <em>Uang bukak selo </em>ini dibayarkan setelah datangnya pihak lelaki ke rumah pihak perempuan yang akan menikah, pelaksanaan berunding pun dimulai dan disanalah pihak lelaki membayarkan <em>uang bukak selo </em>kepada pihak perempuan sebagai simbolis akan dilaksanakanya ijab dan qabul. Ketiga, tinjauan hukum slam tentang tradisi <em>bukak selo </em>yaitu bahwa tradisi ini memang tidak dijelaskan dalam Al-Quran namun bila dilihat bahwa tradisi ini adalah <em>urf </em>, tradisi <em>bukak selo</em> ini dihukumi makruh karena tidak adanya dalil yang mengharamkan perbuatan tersebut bila dilihat dari indikasi perbuat <em>uang bukak selo </em>bila tidak dilaksanakan akan memperlambat akad nikah dan membuat kegaduhan.</p> <p> </p> <p>Kata kunci: <em>tradisi, bukak selo, perkawinan</em></p>2025-08-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 hasanatul wahida, Hengki Januardi